Menimbang Prospek Investasi Tahun 2013

Sepanjang tahun ini bolah dikatakan perkembangan penanaman modal langsung atau investasi cukup menggembirakan. Dari target sebanyak Rp281 triliun, sepertinya bakal terlampaui pada kisaran Rp300 triliun. Ini dikarenakan setiap kuartalan, nilai investasi langsung berkisar Rp75 triliun-Rp80 triliun.

Pertanyaannya: apakah kinerja investasi yang baik di tahun ini akan berlanjut di tahun depan? Maklum, terdapat sejumlah rencana kebijakan pemerintah bakal diimplementasikan tahun depan. Salah satunya adalah rencana kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL). Di samping itu, menjelang tutup tahun 2012 ini, terdapat aksi-aksi pekerja yang cenderung anarkis di sejumlah daerah industri.
Sebagaimana diketahui, rencana kenaikan TDL telah disepakati pada tahun 2013. Para pelaku industri dan pengusaha mengeluh atas kebijakan pemerintah yang dinilai kurang populis itu. Pasalnya tahun depan, sejumlah kenaikan tarif pun serentak akan diterapkan dan itu memberatkan bagi para pelaku industri dan usaha.

Dari beberapa industri besar, mereka bahkan siap-siap mau hengkang dan mengalihkan produksinya ke Vietnam, Bangladesh, dan Malaysia. Hal itu salah satu penyebabnya adalah rencana kenaikan TDL yang diajukan pemerintah lewat RAPBN 2013. Diantara industri yang bakal hengkang tersebut adalah industri sepatu, garmen, elektronika dan lainnya. Bahkan industri komponen otomotif juga berencana akan memindahkan produksi ke Thailand.

Konon mereka sudah tak tahan karena didera kenaikan beragam tarif. Selain kenaikan tariff listrik dan harga gas, mereka juga tertekan oleh rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Selain itu, ditengah beragam tarif yang akan naik, menurut mereka, pemerintah tetap saja membiarkan produk impor terus menggempur pasar dalam negeri.
Lebih lanjut, para industri dan pengusaha meminta agar kenaikan TDL tidak dipukul rata sebesar 15%. Kenaikan itu harus disesuaikan dengan kemampuan. Dalam pembahasan antara pengusaha dengan pemerintah, kalangan pengusaha meminta kenaikan TDL di sektor industri atau usaha kecil menengah (IKM/UKM) tidak dipatok 15%, tapi hanya dibebankan 10%. Pasalnya, jika kenaikan TDL dipukul 15% kepada IKM dan UKM, kekhawatirannya usaha mereka akan terpukul dan bahkan akan gulung tikar.

Pelaku usaha berpandangan pemerintah jangan hanya ingin tetap populis di mata rakyat, tapi mengorbankan pelaku usaha di dalam negeri. Sehingga banyak industri tak sanggup lagi bersaing, baik di pasar lokal apalagi pasar ekspornya. Kalau suara pengusaha ini tidak didengar, maka mereka tengah mempertimbangkan untuk menutup pabrik (lock out) secara nasional.
Ancaman ini juga dipicu oleh kenyataan penegakan hukum tidak bisa dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum seiring maraknya aksi buruh yang cenderung anarkis belakangan ini. Untuk itu mereka meminta pemerintah memberikan jaminan keamanan kepada sektor industri terkait aksi intimidasi dan ancaman dari buruh.

Tidak hanya mogok kerja dan demonstrasi, kalangan pekerja/buruh yang tergabung dalam serikat pekerja/buruh tertentu juga melakukan tindakan anarkis dan membuat operasional pabrik menjadi terhambat, bahkan terhenti. Kalau tidak ada tindakan dari pemerintah, lock out atau penutupan pabrik secara nasional, akan dilakukan sebagai langkah terakhir.
Selama ini tidak ada tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum terhadap aksi buruh/pekerja yang sudah mengganggu keamanan dan merugikan banyak perusahaan di Indonesia. Seharusnya ada upaya penegakan hukum dari aksi buruh yang jelas-jelas melanggar peraturan dan perundang-undangan.

Dikabarkan, ada beberapa sektor industri yang akan merelokasi pabriknya. Ada industri garmen, sepatu, elektronik, alat berat, dan makanan-minuman. Aksi demo buruh/pekerja selama ini sudah mengarah pada tindak kriminal. Aparat justru membiarkan tindakan itu. Kondisi ini memicu terjadinya konflik horisontal dan berpotensi chaos. Terutama antara pendemo dan pekerja yang ingin mempertahankan pekerjaannya beserta masyarakat sekitar yang merasa terganggu.

Lebih jauh, dampak dari ketidakpastian hukum dan keamanan ini sudah dirasakan industri padat karya. Selain itu juga mengganggu keinginan perusahaan untuk memperluas investasi. Sejak Oktober 2012, sudah ada enam perusahaan yang tutup dan merelokasi pabriknya ke luar negeri. Semua akibat ketidakpastian keamanan dan hukum di dalam negeri. Perusahaan yang relokasi ada di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Sebanyak empat di antaranya perusahaan asing yang meninggalkan Indonesia.

Kalangan pengusaha tekstil yang tergabung dalam Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menegaskan, ketidakpastian keamanan dan hukum akan mengancam perekonomian Indonesia. Jika banyak pabrik yang tutup, maka akan menambah jumlah pengangguran dan menimbulkan banyak permasalahan.

Perusahaan yang tutup atau merelokasi pabriknya bukan atas perintah asosiasi. Tetapi karena mereka melihat kondisi keamanan yang tidak kondusif dan kepastian hukum juga tidak ada. Pemerintah seharusnya konsisten dengan prinsip mendorong penciptaan lapangan pekerjaan atau pro-job. Jadi ketidakpastian keamanan dan hukum itu, menunjukkan pemerintah tidak mendukung pembukaan lapangan kerja baru sebanyak-banyaknya.

Pemogokan yang kerap dilakukan serikat pekerja, ataupun sweeping buruh pabrik, tidak pantas dilakukan. Pasalnya, saat ini Indonesia tengah berharap adanya investasi masuk. Tidak mungkin negara ini bisa mencapai investasi yang diharapkan jika tidak didukung dengan iklim investasi yang baik. Salah satunya adalah masalah perburuhan.
Mesin-mesin pertumbuhan ekonomi akan tersendat jika investasi macet. Karenanya, para buruh juga harus membantu menciptakann iklim investasi yang baik.  Maklum, aksi penyisiran (sweeping) dan intimidasi serikat kerja/buruh, beberapa waktu lalu, sedikitnya mengganggu kegiatan produksi 150 perusahaan di Bekasi. Pekerjaan sebanyak 150.000 karyawan itu menjadi terhambat. Aksi sweeping itu telah mengganggu kinerja industri padat karya.

Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), memperkirakan akan ada 600.000 karyawan di industri persepatuan terancam terkena pemutusan hubungan kerja jika rencana penghentian produksi atau “lock out’ nasional terjadi. Beberapa pabrik sepatu sudah tutup karena kondisi tidak kondusif. Di industri persepatuan ini jumlah total karyawannya ada 600.000 orang, dan itu terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jika lock out nasional terjadi.
Jumlah orang yang akan terkena dampak lock out itu bukan hanya 600.000 karyawan saja, tetapi juga keluarga dan lingkungan sekitar seperti tempat makan. Pilihan penghentian produksi itu terjadi karena selama ini iklim produksi tidak kondusif, artinya tidak ada jaminan keamanan dan kepastian hukum dari pemerintah. Mengapa mereka sulit memenuhi tuntutan buruh, karena industri alas kaki itu bersifat “high volume” tetapi marginnya tipis.

Relokasi pabrik juga akan terjadi jika iklim produksi tidak berjalan dengan baik. Tidak mungkin perusahaan mau pindah ke Indonesia tetapi produktivitasnya rendah. Target ekspor industri sepatu tahun ini tidak akan tercapai yang nilainya 5 miliar dolar AS. Hal itu disebabkan kondisi dalam negeri dan lesunya ekonomi dunia. Yang mengkhawatirkan, rencana lock out pabrik akan dilakukan oleh gabungan 23 industri lokal bila penegakan hukum tidak bisa dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum.

Di lain pihak, pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta para gubernur beserta Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) mempercepat pembahasan dan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013.

Berdasarkan data hingga 3 November 2012, baru enam provinsi yang menetapkan UMP 2013, yakni Papua, Bengkulu, Bangka-Belitung, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat. Untuk UMP 2013, Pemerintah Provinsi Papua menetapkan sebesar Rp1,71 juta, Bengkulu sebesar Rp1,2 juta, Bangka-Belitung Rp1,265 juta, Sumatera Utara Rp1,305 juta, Kalimantan Selatan Rp1,337 juta, dan Kalimantan Barat Rp1,06 juta.

Menteri Muhaimin juga meminta Gubernur DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten untuk segera menetapkan dan menyelaraskan UMP 2013. Sinkronisasi dan penyelarasan itu diperlukan agar penetapan UMP 2013 bisa disepakati bersama dan dipercepat, sehingga tidak menimbulkan gejolak dari pekerja dan pengusaha.
Penetapan UMP 2013 harus mempertimbangkan berbagai kondisi. Namun, demi kepentingan bersama, penetapan UMP 2013 harus segera dilakukan agar dapat berlaku efektif dan dipatuhi seluruh pihak terkait, terutama pengusaha dan pekerja/buruh. Penetapan upah minimum tidak hanya perpatokan pada nilai Komponen Hidup Layak (KHL).
Idealnya berdasarkan Kepmen 226/Men/2000 maka UMP ditetapkan oleh gubernur selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sebelum masa berlakunya UMP. Sedangkan upah minimum kabupaten/kota ditetapkan selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari sebelum masa berlakunya upah minimum kabupaten/kota yaitu pada 1 Januari tahun depan.

Seusai dengan Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012, ada variabel lain sebagai patokan dalam penentuan UMP, yaitu produktivitas, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja, dan usaha yang paling tidak mampu, kesejahteraan buruh/pekerja, dan lainnya. Bahkan faktor inflasi dan insentif perumahan dan transportasi bagi pekerja pun dapat dipertimbangkan dengan matang sehingga upah pekerja dapat naik secara signifikan.

Pembahasan dan penetapan UMP/UMK ini diusulkan oleh Dewan Pengupahan masing-masing daerah yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak ahli/pakar, pengamat dan pihak akademisi. Dalam penetapan UMP/UMK, Dewan Pengupahan Daerah melakukan survei pasar mengenai harga terhadap 60 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Setelah itu, mereka merumuskan saran, memberi rekomendasi dan pertimbangan kepada Gubernur/Bupati/Walikota dalam menetapkan upah minimun. Rekomendasi yang diberikan dewan pengupahan harus menjadi acuan bagi penetapan upah minimum di setiap daerah.

Setelah UMP 2013 ditetapkan, lalu diadakan sosialisasi secara massif untuk menginformasikan kepada pemangku kepentingan hubungan industrial mengenai besaran upah minimum dan diharapkan semua pihak mematuhi penetapan upah minimum serta melaksanakan secara benar dan konsisten.
Dari gambaran di atas, prospek investasi tahun depan belum tentu akan secerah tahun ini apabila masalah rencana kenaikan TDL dan penanganan aksi-aksi unjuk rasa buruh tidak diselesaqikan secara elegan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan stabil sehingga lebih investors friendly.

Have a positive day!

Salam Berbagi,

Mohamad "Bear" Yunus 

 

Share this article :
 

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. ARTIKELIUS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger