Ada beberapa risiko yang dihadapi dan harus dipahami dengan baik oleh Anda selaku investor antara lain:
a. instrumen investasi-nya yang sedang anjlok, misalnya jenis saham tertentu yang turun drastis
b. ORANG / Perusahaan yang kita percayai untuk mengelola dana investasi melakukan tindakan kriminal
c. ORANG / Perusahaan yang kita percayai ini melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan administrasi dan aturan lainnya (non - kriminal)
Berinvestasi via Perusahaan Sekuritas Member Of Bursa Efek Indonesia
Sampai berapa jauh tingkat keamanan dana investasi Nasabahpada Perusahaan Sekuritas member BEI?
Tidak ada yang mampu menjawab secara gamblang, atau bisa dikatakan: Tidak Tentu, tergantung ORANG-ORANG
yang ada di Perusahaan Sekuritas tersebut.
Sampai kapan dan berapa jauh, tingkat kejujuran dan nurani ORANG-ORANG tsb.dapat dipercaya/dipegang?
Hanya TUHAN saja yang tahu. So, keputusan Anda adalah hidup & uang Anda.
Berinvestasi di Bank (Bank Umum atau BPR) baik Bank Pemerintah dan Swasta
Anda tahu bahwa LPS (Lembaga Penjaminan Simpanan) hanya akan membayar klaim uang Anda, bila memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
1. Bank Anda ikut program LPS
| |||||
|
Mengacu pada poin:
Tingkat Bunga Bank yang ditetapkan LPS, berarti Anda harus
mengetahui dan mencermati perubahan peraturan yang dikeluarkan
LPS setiap saat. Bila ternyata Anda memperoleh Bunga yang lebih
tinggi, berarti - Simpanan Anda Tidak Layak Bayar.
Demikian sharing saya hari ini, semoga Anda lebih "care" dengan
Dana Investasi Anda, terlebih ditempatkan atau dikelola oleh
Pihak Lain.
Post a Comment