Standar kompetensi yang dibuat disesuaikan dengan kebutuhan industri dan pengguna tenaga kerja Jakarta (ANTARA News) - Indonesia baru memiliki 406 Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di sembilan sektor, sehingga Kementerian Ketenagakerjaan mendorong seluruh sektor terkait untuk mengembangkan standar kompetensi kerja yang dibutuhkan pasar kerja.
Sektor terkait dimaksud antara lain asosiasi industri dan pekerja serta kementerian teknis/lembaga yang menjadi pembina di masing-masing sektor kerja.
"Standar kompetensi yang dibuat disesuaikan dengan kebutuhan industri dan pengguna tenaga kerja. Standar kompetensi ini setara dengan standar kompetensi kerja dari negara lain atau standar internasional yang berlaku di banyak negara," kata Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Binalattas) Kemnaker Khairul Anwar di Jakarta, Jumat.
Penetapan standar kompetensi kerja itu sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing pekerja
Sementara itu, saat ini Indonesia memiliki 406 SKKNI yang terbagi dalam sembilan sektor yaitu pertanian, perkebunan, perikanan dan kehutanan (56 SKKNI); listrik, pertambangan dan energi (52 SKKNI); industri manufaktur (54 SKKNI).
Sedangkan sektor lainnya adalah perhubungan dan telekomunikasi (21 SKKNI); kebudayaan, pariwisata dan seni (56 SKKNI); kesehatan (3 SKKNI); keuangan dan perbankan (18 SKKNI); konstruksi (108 SKKNI); serta jasa, konsultasi dan pertambangan (36 SKKNI).
Khairul mengatakan penetapan SKKNI memiliki makna strategis dalam menata SDM nasional
"Selain dibutuhkan dalam dunia kerja, penerapan SKKNI dalam pengembangan SDM memiliki peranan besar sebagai acuan dalam pengembangan program pendidikan dan pelatihan dan acuan dalam sertifikasi kompetensi tenaga kerja," kata Khairul.
Selain itu, SKKNI pun dapat menjadi acuan dalam seleksi dan perekrutan karyawan dan penempatan tenaga kerja bahkan dapat menjadi acuan Pembinaan Karier Pegawai.
Selain mendorong pengembangan dan penambahan jumlah SKKNI, Kementerian Ketenagakerjaan pun mendorong percepatan sertifikasi kompetensi dan keterampilan kerja yang diakui secara regional maupun internasional.
"Pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja diharapkan menjamin tenaga kerja yang dibutuhkan memenuhi kompetensi dan kualifikasi. Selain itu sertifikasi pun bisa meningkatkan aspek kesejahteraan pekerja itu sendiri," kata Khairul.
Untuk mempercepat proses sertifikasi tenaga kerja, Kemnaker meminta BNSP selaku lembaga yang berwenang sebagai pelaksana sertifikasi kompetensi kerja untuk meningkatkan kinerja serta akselerasi yang lebih optimal dalam pelayanan sertifikasi kompetensi kerja.
"Untuk memperbanyak tenaga kerja yang memiliki sertifikasi kompetensi kerja, maka BNSP dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) harus memprioritaskan layanan sertifikasi kompetensi kerja sesuai bidangnya dengan berdasarkan pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), standar khusus dan/atau standar internasional yang telah disusun," katanya.
Lebih lanjut, Khairul berharap peran dan partisipasi kementerian dan lembaga negara terkait, pemerintah daerah, pihak swasta dan dunia industri dapat membantu kesiapan pemerintah dalam menghadapi persaingan tenaga kerja di dunia.
"Sinergisitas dan pemberdayaan seluruh lembaga pendidikan dan pelatihan mutlak diperlukan dalam penyiapan tenaga kerja yang berkompeten dan mampu berkompetisi dalam persaingan global," kata Khairul.
Khairul mengatakan sistem pendidikan dan pelatihan kerja harus bersinergi dan bermuara pada peningkatan kompetensi kerja sehingga kebutuhan pasar kerja dapat segera terpenuhi oleh angkatan kerja
"Program sertifikasi tenaga kerja dilakukan dengan membangun sistem pelatihan yang terpadu dengan sistem sertifikasi kerja sehingga kompetensi, keterampilan dan keahlian kerjayang dimiliki tenaga kerja
Source : (Editor: Heppy Ratna - COPYRIGHT © ANTARA 2015
Post a Comment