INSURANCE DAY 19.10.2011 : ""JEBAKAN" PREMI ASURANSI KEMBALI"

Dear Sahabat,


Selamat pagi,


Waktu mengalir tiada henti, seminggupun telah berlalu.

Saya menjumpai Anda kembali dalam kesempatan "Insurance Day" hari ini
tanggal 19 Oktober 2011, dan kali ini saya ingin share dengan tema:

"JEBAKAN" PREMI ASURANSI KEMBALI

Sesungguhnya setiap premi asuransi yang dibayarkan oleh nasabah dipergunakan
oleh perusahaan asuransi untuk membayar minimal 4 elemen sbb:

1. Claims Ratio
2. Acquisition Cost
3. Over Head
4. Profit Margin

Saya jelaskan secara singkat 1 per 1:

1. Claims Ratio
Mis: asuransi kebakaran rumah.
Selama 5 tahun terakhir, dalam 1000 rumah ada 1 rumah yg terbakar. Maka
Claims Ratio-nya adalah: 0,1%
Begitupun dengan asuransi jiwa, perusahaan memiliki tabel mortalita
(kematian) sebagai hasil perhitungan dari statistik tahun2 yang telah lalu.

2. Acquisition Cost
Biaya yang dipergunakan untuk membayar pihak perantara, yang memberikan
bisnis.
Mis: Bank, agen asuransi, travel agent, pialang asuransi, leasing company,
multi finance company, show room mobil, bengkel mobil dll.

3. Over Head
Dana untuk membayar biaya pegawai perusahaan asuransi, sewa gedung kantor,
bayar listrik, air, bayar alat tulis dan percetakan, bayar gaji expatriate
termasuk fasilitas exclusive-nya di Indonesia, bayar iklan Koran, TV dan
pemasaran lainnya. Dan lain lain.

4. Profit Margin
Investor atau pemilik perusahaan asuransi adalah juga "manusia".
Mereka ingin untung atas setiap dana yang diinvestasikan, yang tentunya
harus lebih tinggi dari bunga SBI atau Kupon ORI.
Perusahaan asuransi bukanlah "Dept Sosial" atau "Yayasan" yang dapat Anda
harapkan memberikan sesuatu secara "GRATIS".

-----

Sehingga dari 4 elemen tsb akan membentuk premi:
1. Premi dasar (Claims Ratio): mis. 0,1%
2. Acquisition Cost: ambil contoh ditetapkan sebesar 15% = 0,015%
3. Over Head: ditetapkan mis sebesar 20% = 0,02%
4. Profit Margin: ditetapkan min. 30% = 0,03%

Total premi yang dibayar = 0,165% per tahun.

-----

Jadi bila nasabah membayar 0,165%, maka akan dipergunakan oleh perusahaan
asuransi untuk membayar semua elemen tsb diatas, dan tidak ada yang akan
dikembalikan (habis dikonsumsi).

------

Seandainya ada perusahaan asuransi yang mengatakan bahwa premi asuransi yang
Anda bayarkan "tidak hangus", maka mereka mengatakan kebohongan terbesar dan
telah melanggar prinsip utama asuransi "Utmost Good Faith".

Catat nama penjual dan asal perusahaan asuransinya, laporkan ke Dewan
Asuransi Indonesia dan Biro Perasuransian Kementrian Keuangan RI.

-----

Lalu ada "Iklan" yang mengatakan "premi asuransi kembali".

Saya menjawab pertanyaan "KONTAN" sbb.:
"Pasti ada tanda "*" (bintang)" dan tulisan kecil "Syarat & Ketentuan
Berlaku".

Pelajari dan pahami syarat dan ketentuan tsb, agar jangan mudah "tergiur"
dan "terjebak" dengan iklan yang "memerangkap".

Ada beberapa perusahaan asuransi yang berani memberikan "No Claim Bonus"
kepada nasabahnya, dalam bentuk Discount untuk premi perpanjangan polis.
Berarti syaratnya: "TIDAK ADA KLAIM" selama periode polis.
Jadi yang dikembalikan adalah sebagian dari: "Claims Ratio".

Lalu perhatikan lagi, berapa lama waktu yang dipersyaratkan agar Anda boleh
"menikmati" pengembalian premi. Ada polis yang mensyaratkan 3 tahun tidak
melakukan Klaim Sakit, ada juga yang lebih lama.

Ada polis kendaraan yang mensyaratkan tidak mengajukan klaim selama 1 tahun.

Apakah Anda tidak akan sakit selama waktu 3 tahun?
Apakah Anda tidak akan mengalami lecet, serempetan dan benturan mobil selama
1 tahun di Jakarta yang padat dan banyak ojek?

Hal ke 2 yang mesti diperhatikan, berapa bagian premi yang akan
dikembalikan? Apakah seluruh premi yang Anda keluarkan dari dompet?

Hal ke 3 yang Anda layak "curigai" adalah apakah besar premi asuransi
perusahaan yang menjanjikan pengembalian, bersaing dengan harga di pasar.

Seandainya perusahaan yang menjanjikan pengembalian 50% premi kepada Anda,
bila tidak ada klaim selama 5 tahun dan premi-nya lebih mahal 10% dari premi
asuransi pada umumnya, maka yang kembali adalah uang nasabah sendiri pada
akhir tahun ke 5 (investasi di perusahaan asuransi???).

Tetapi bila nasabah akhirnya mengajukan klaim, maka sesungguhnya nasabah
membayar terlalu mahal dan "rugi" 10% setiap tahun.

-----

Pesan saya kepada para nasabah yang awam, dan menginginkan memperoleh
keuntungan dari transaksi asuransi:
"Perusahaan asuransi tidak memberikan proteksi dan atau perlindungan kepada
Anda dengan cuma-cuma alias GRATIS, dengan berharap Premi Asuransi yang Anda
bayarkan akan kembali" Alias "NO FREE LUNCH".

Semua ada harganya, bila Anda mau perlindungan maka Anda harus bayar
ongkosnya.

BACA - PELAJARI - PAHAMI - NIKMATI PROTEKSInya.

Selamat Hari Asuransi Indonesia 18 Oktober 2011.
Semoga Asuransi Indonesia semakin sukses melayani nasabah dan masyarakat
Indonesia.


Demikian sharing saya, semoga bermanfaat.


Salam,
Freddy Pieloor
Pialang Asuransi
www.PialangAsuransi.com

Share this article :
 

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. ARTIKELIUS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger