Tanggung Jawab Orang Tua Jika Anak Melakukan Tindak Pidana

On Behalf Of Bunaiya

 

Apabila seorang ayah\ibu lalai membiarkan anaknya yang masih di bawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor/mobil dan kemudian mengalami kecelakaan yang mengakibatkan tewasnya seseorang, apakah si ayah/ibu tersebut dapat dipidana juga karena kelalaiannya membiarkan anaknya mengendarai kendaraan tersebut?

FIKRI S

 

 

Jawaban:

TRI JATA AYU PRAMESTI

 

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

 

Menurut Pasal 1 angka 1Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”), anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

 

Sebelum menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu kami akan menjawab dari segi hukum pidana bagi anak yang mengendarai kendaraan bermotor hingga menghilangkan nyawa korban sebagaimana yang disebut dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”):

(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

 

 

Perlu Anda ketahui, ancaman pidana tersebut berlaku bagi mereka yang sudah dewasa, sedangkan ancaman pidana penjara bagi anak yang melakukan tindak pidana adalah setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang yang sudah dewasa sebagaimana yang telah diatur dalamPasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (“UU Pengadilan Anak”). Dengan demikian, anak yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara setengah dari ancaman pidana bagi orang dewasa (enam tahun), yakni paling lama tiga tahun penjara.

 

Lalu, bagaimana jika dilihat dari sisi orang tua? Apakah orang tua bisa dipidana jika membiarkan anaknya mengemudi kendaraan? Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkirsebagaimana kami kutip dari artikel Pakar: Tanggung Jawab Pidana Tak Bisa Dialihkan, asas hukum pidana secara tegas mengatur bahwa tanggung jawab pidana itu tak bisa dialihkan kepada orang lain. Termasuk, jika pengalihan itu diberikan kepada keluarga si pelaku tindak pidana.

 

Kami cenderung sependapat dengan apa yang disampaikan Mudzakkir. Sebagaimana pernah kami uraikan dalam artikel Prinsip Tanggung Jawab Pidana, dalam Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”) ditegaskan bahwa pelaku tindak pidana yang bisa dikenakan pidana adalah:

1.    mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2.    mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

 

Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, tindak pidana mengendarai kendaraan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain yang dilakukan oleh anak tidak bisa dialihkan pertanggungjawaban pidananya kepada orang tuanya. Hal ini didasari prinsip tanggung jawab pidana dalam KUHP yang kami jelaskan tadi. Jadi, dalam hal ini perbuatan orang tua yang karena kelalaiannya membiarkan anaknya mengendarai kendaraan dan menyebabkan kecelakaan, menurut hemat kami, tidak bisa dikenakan sanksi pidana.

 

Meski demikian, secara perdata orang tua dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan anaknya. Hal ini diatur dalam Pasal 1367 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(“KUHPer”):

“Seorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.

 

Orang tua dan wali bertanggung jawab tentang kerugian, yang disebabkan oleh anak-anak belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orang tua atau wali.”

 

Jadi, dalam konteks hukum pidana berdasarkan prinsip tanggung jawab pidana yang kami jelaskan di atas, tidak dimungkinkan bagi orang tua untuk turut dipidana atas perbuatan yang dilakukan oleh anaknya. Akan tetapi, dalam konteks hukum perdata, orang tua bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anaknya.

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum:

1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

2.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

3.    Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak

4.    Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

5.    Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

 

Share this article :
 

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. ARTIKELIUS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger