Perbuatan-perbuatan yang Termasuk Pencemaran Nama Baik dan Kasus Penyebaran Informasi Pribadi Mantan Karyawan oleh Perusahaan

On Behalf Of Bro Yunus

 

Saya ingin tahu hal-hal apa saja yang dapat dikategorikan dalam pencemaran nama baik? Kalau saya tidak termasuk dalam kategori itu, hal apa yang bisa saya tuntut balik? Terima kasih.

 

Jawaban:

TRI JATA AYU PRAMESTI

 

Terima kasih atas pertanyaan Anda,

 

Sebelum menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu kami akan jelaskan arti kata “pencemaran nama baik” yang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dikenal sebagai “penghinaan”.

 

R Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal 225) dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, menerangkan bahwa, “menghina” adalah “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”. Yang diserang ini biasanya merasa “malu” “Kehormatan” yang diserang di sini hanya mengenai kehormatan tentang “nama baik”, bukan “kehormatan” dalam lapangan seksuil, kehormatan yang dapat dicemarkan karena tersinggung anggota kemaluannya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin.

 

Pada prinsipnya, mengenai pencemaran nama baik diatur dalam KUHP, Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 s.d 342 KUHP.Melihat pada penjelasan R. Soesilo dalam Pasal 310 KUHP, dapat kita lihat bahwa KUHP membagi enam macam penghinaan, yakni:

 

1.    Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP)

Menurut R. Soesilo, supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka penghinaan itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu” dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzina dan sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan.

 

2.    Penistaan dengan surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP)

Menurut R. Soesilo sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, apabila tuduhan tersebut dilakukan dengan tulisan (surat) atau gambar, maka kejahatan itu dinamakan “menista dengan surat”. Jadi seseorang dapat dituntut menurut pasal ini jika tuduhan atau kata-kata hinaan dilakukan dengan surat atau gambar.

 

3.    Fitnah (Pasal 311 KUHP)

Merujuk pada penjelasan R. Soesilo dalam Pasal 310 KUHP, sebagaimana kami sarikan, perbuatan dalam Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tidak masuk menista atau menista dengan tulisan (tidak dapat dihukum), apabila tuduhan itu dilakukan untuk membela kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri. Dalam hal ini hakim barulah akan mengadakan pemeriksaan apakah betul-betul penghinaan itu telah dilakukan oleh terdakwa karena terdorong membela kepentingan umum atau membela diri, jikalau terdakwa meminta untuk diperiksa (Pasal 312 KUHP).

 

Apabila soal pembelaan itu tidak dapat dianggap oleh hakim, sedangkandalam pemeriksaan itu ternyata, bahwa apa yang dituduhkan oleh terdakwa itu tidak benar, maka terdakwa tidak disalahkan menista lagi, akan tetapi dikenakan Pasal 311 KUHP (memfitnah).

 

Jadi, yang dimaksud dengan memfitnah dalam pasal ini adalah kejahatan menista atau menista dengan tulisan dalam hal ketika ia diizinkan untuk membuktikan bahwa tuduhannya itu untuk membela kepentingan umum atau membela diri, ia tidak dapat membuktikannya dan tuduhannya itu tidak benar.

 

4.    Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP)

Penghinaan seperti ini dilakukan di tempat umum yang berupa kata-kata makian yang sifatnya menghina. R Soesilo, dalam penjelasan Pasal 315 KUHP, sebagaimana kami sarikan, mengatakan bahwa jika penghinaan itu dilakukan dengan jalan lain selain “menuduh suatu perbuatan”, misalnya dengan mengatakan “anjing”, “asu”, “sundel”, “bajingan” dan sebagainya, masuk Pasal 315 KUHP dan dinamakan “penghinaan ringan”.

 

Penghinaan ringan ini juga dapat dilakukan dengan perbuatan. Menurut R. Soesilo, penghinaan yang dilakukan dengan perbuatan seperti meludahi di mukanya, memegang kepala orang Indonesia, mendorong melepas peci atau ikat kepala orang Indonesia. Demikian pula suatu sodokan, dorongan, tempelengan, dorongan yang sebenarnya merupakan penganiayaan, tetapi bila dilakukan tidak seberapa keras, dapat menimbulkan pula penghinaan.

 

5.    Pengaduan palsu atau pengaduan fitnah (Pasal 317 KUHP)

R. Sugandhi, S.H. dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Berikut Penjelasannya (hal. 337) memberikan uraian pasal tersebut, yakni diancam hukuman dalam pasal ini ialah orang yang dengan sengaja:

a.    memasukkan surat pengaduan yang palsu tentang seseorang kepada pembesar negeri;

b.    menyuruh menuliskan surat pengaduan yang palsu tentang seseorang kepada pembesar negeri

 

sehingga kehormatan atau nama baik orang itu terserang.

 

6.    Perbuatan fitnah (Pasal 318 KUHP)

Menurut R. Sugandhi, S.H., terkait Pasal 318 KUHP, sebagaimana kami sarikan, yang diancam hukuman dalam pasal ini ialah orang yang dengan sengaja melakukan suatu perbuatan yang menyebabkan orang lain secara tidak benar terlibat dalam suatu tindak pidana, misalnya: dengan diam-diam menaruhkan sesuatu barang asal dari kejahatan di dalam rumah orang lain, dengan maksud agar orang itu dituduh melakukan kejahatan.

 

Terkait pertanyaan Anda selanjutnya, kami berasumsi bahwa perbuatan Anda tidak termasuk ke dalam kategori penghinaan di atas, tetapi ada pihak yang menuntut Anda melakukan penghinaan/pencemaran nama baik. Dalam hal demikian, orang tersebut dapat Anda tuntut jika orang tersebut mengetahui benar-benar bahwa apa yang dia adukan tersebut tidak benar.

 

Jika yang ia lakukan adalah untuk membuat nama Anda tercemar, maka orang tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 317 KUHP:

 

(1) Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.

 

Akan tetapi jika maksud dari pengaduan orang tersebut bukan untuk membuat nama Anda tercemar (tetapi orang tersebut tahu bahwa yang ia adukan adalah tidak benar), maka orang tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 220 KUHP:

 

“Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”

 

Selain itu, Anda juga dapat simak penjelasan kami dalam artikel-artikel berikut:

·         Bisakah Menggugat PMH Orang yang Membuat Laporan ke Polisi?

·         Ancaman Pidana Pelaku Pengaduan Fitnah

·         Pencemaran Nama Baik (Pengaduan Fitnah)

 

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915.

 

Referensi:

1.    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.

2.    R. Sugandhi, SH. 1980. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Berikut Penjelasannya. Usaha Nasional: Surabaya.

 

Kasus Penyebaran Informasi Pribadi Mantan Karyawan oleh Perusahaan

 

Bagaimana jika ada perusahaan yang menyebarkan informasi pribadi bekas karyawan setelah karyawan tersebut keluar sehingga muncul fitnah terhadap karyawan tersebut? Apa yang harus dilakukan karyawan tersebut? Karena fitnah tersebut telah menghancurkan karir dan kredibilitasnya. Bagaimana tentang undang-undang yang mengatur tentang pelecehan dan bullying, apalagi bila yang terkena adalah orang yang tidak melakukan kesalahan apa-apa? Trims atas penjelasannya.  

 

DIANA KUSUMASARI

 

Apabila ternyata ada unsur kesengajaan dalam penyebaran informasi yang kemudian mencemarkan nama baik karyawan, maka perusahaan tersebut dapat dituntut dengan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”) tentang penghinaan/pencemaran nama baik. Perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

 

Ada beberapa unsur yang harus dicermati dalam Pasal 310 ayat (1)KUHP yaitu: Unsur kesengajaan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dan unsur maksud untuk diketahui umum. Sementara unsur tambahan dalam Pasal 310 ayat (2)KUHP adalah unsur dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum. Lebih jauh simak artikel Penghinaan.

 

Selain itu, juga dapat dikenakan pasal mengenai fitnah yaitu Pasal 311 ayat (1) KUHP. Dalam buku KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal yang diterjemahkan oleh R. Soesilo bunyi pasalnya adalah sebagai berikut:

 

“Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah denganhukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”

 

Dari yang Anda ceritakan, tidak jelas tindakan pelecehan dan bullyingseperti apa yang dilakukan terhadap AndaTapi, apabila memang ada bukti-bukti yang cukup bahwa telah dilakukan tindak pidana fitnah atau penghinaan/pencemaran nama baik, langkah yang dapat dilakukan antara lain yaitu dengan melaporkannya ke pihak kepolisian untuk kemudian diproses secara hukum. Atau bila mengenai hal ini dapat ditempuh cara kekeluargaan tentu akan lebih baik yaitu dengan menyampaikan keberatan Anda kepada pihak perusahaan yang diduga memfitnah atau mencemarkan nama baik Anda.

 

Dasar hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)

 

 

Tanggung Jawab Orang Tua Jika Anak Melakukan Tindak Pidana

On Behalf Of Bunaiya

 

Apabila seorang ayah\ibu lalai membiarkan anaknya yang masih di bawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor/mobil dan kemudian mengalami kecelakaan yang mengakibatkan tewasnya seseorang, apakah si ayah/ibu tersebut dapat dipidana juga karena kelalaiannya membiarkan anaknya mengendarai kendaraan tersebut?

FIKRI S

 

 

Jawaban:

TRI JATA AYU PRAMESTI

 

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

 

Menurut Pasal 1 angka 1Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”), anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

 

Sebelum menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu kami akan menjawab dari segi hukum pidana bagi anak yang mengendarai kendaraan bermotor hingga menghilangkan nyawa korban sebagaimana yang disebut dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”):

(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

 

 

Perlu Anda ketahui, ancaman pidana tersebut berlaku bagi mereka yang sudah dewasa, sedangkan ancaman pidana penjara bagi anak yang melakukan tindak pidana adalah setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang yang sudah dewasa sebagaimana yang telah diatur dalamPasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (“UU Pengadilan Anak”). Dengan demikian, anak yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara setengah dari ancaman pidana bagi orang dewasa (enam tahun), yakni paling lama tiga tahun penjara.

 

Lalu, bagaimana jika dilihat dari sisi orang tua? Apakah orang tua bisa dipidana jika membiarkan anaknya mengemudi kendaraan? Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkirsebagaimana kami kutip dari artikel Pakar: Tanggung Jawab Pidana Tak Bisa Dialihkan, asas hukum pidana secara tegas mengatur bahwa tanggung jawab pidana itu tak bisa dialihkan kepada orang lain. Termasuk, jika pengalihan itu diberikan kepada keluarga si pelaku tindak pidana.

 

Kami cenderung sependapat dengan apa yang disampaikan Mudzakkir. Sebagaimana pernah kami uraikan dalam artikel Prinsip Tanggung Jawab Pidana, dalam Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”) ditegaskan bahwa pelaku tindak pidana yang bisa dikenakan pidana adalah:

1.    mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2.    mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

 

Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, tindak pidana mengendarai kendaraan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain yang dilakukan oleh anak tidak bisa dialihkan pertanggungjawaban pidananya kepada orang tuanya. Hal ini didasari prinsip tanggung jawab pidana dalam KUHP yang kami jelaskan tadi. Jadi, dalam hal ini perbuatan orang tua yang karena kelalaiannya membiarkan anaknya mengendarai kendaraan dan menyebabkan kecelakaan, menurut hemat kami, tidak bisa dikenakan sanksi pidana.

 

Meski demikian, secara perdata orang tua dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan anaknya. Hal ini diatur dalam Pasal 1367 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(“KUHPer”):

“Seorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.

 

Orang tua dan wali bertanggung jawab tentang kerugian, yang disebabkan oleh anak-anak belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orang tua atau wali.”

 

Jadi, dalam konteks hukum pidana berdasarkan prinsip tanggung jawab pidana yang kami jelaskan di atas, tidak dimungkinkan bagi orang tua untuk turut dipidana atas perbuatan yang dilakukan oleh anaknya. Akan tetapi, dalam konteks hukum perdata, orang tua bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anaknya.

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum:

1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

2.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

3.    Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak

4.    Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

5.    Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

 

 

10 Gejala Stroke yang patut di waspadai

On Behalf Of Trainerscity Indonesia

 

Berikut 10 gejala stroke yang perlu dikenali setiap orang seperti halnya dilansir ABC News, Kamis (15/8/2013).

  1. Gangguan penglihatan atau pandangan kabur. Stroke dapat menyebabkan penglihatan menjadi ganda, kabur atau bahkan hilangnya penglihatan di salah satu mata.

    Namun gejala ini mungkin tak semenonjol lemahnya otot wajah, lengan dan gangguan bicara yang umumnya lebih sering terlihat pada pasien stroke.
  2. Susah bicara atau linglung. Stroke juga dapat menurunkan kemampuan seseorang untuk mengekspresikan dirinya lewat kata-kata atau memahami perkataan orang lain.

    Sejumlah tes sederhana yang dilakukan oleh dokter seperti meminta Anda mengucapkan sebaris-dua baris kalimat dapat memprediksi seberapa besar risiko stroke Anda.
  3. Lengan dan kaki lunglai. Ketika terserang stroke, wajar jika salah satu lengan atau kaki, atau keduanya mendadak lunglai, mati rasa atau lumpuh. Bahkan bisa jadi sisi tubuh yang lumpuh berkebalikan dengan bagian otak yang terserang stroke. Cobalah angkat kedua lengan Anda dengan posisi yang berjajar selama 10 detik saja.

    Jika salah satu lengan sedikit ke bawah, hal itu dapat mengindikasikan adanya lemah otot, atau salah satu gejala stroke. Bisa juga dengan membuka kedua mata sambil mengangkat setiap kaki secara bergantian dan lihatlah apakah tingginya bisa sejajar atau tidak.
  4. Pening atau kehilangan keseimbangan. Jika Anda mabuk, mual atau susah berjalan, banyak orang mengira Anda mabuk, padahal bisa jadi Anda terkena stroke.

    "Pasien biasanya bingung karena tak dapat membedakan gejala stroke dengan gejala penyakit lainnya. Terkadang mendadak pening itu seringkali dikaitkan dengan sindrom virus tertentu padahal itu bisa jadi adalah gejala stroke," ungkap Dr. Chaturvedi, direktur Wayne State University/Detroit Medical Center Stroke Program.
  5. Nyeri. Rasa nyeri bukanlah gejala stroke yang umum, kecuali jika Anda tiba-tiba terserang nyeri di salah satu lengan, kaki, sebagian wajah atau dada maka jangan disepelekan.

    Sebuah studi pun menemukan wanitalah yang lebih sering mengalami gejala stroke non-tradisional dibandingkan pria, bahkan angkanya hingga mencapai 62 persen. Dan salah satu diantara gejala yang paling umum adalah rasa nyeri.
  6. Sakit kepala akut. Waspada jika tiba-tiba Anda mengalami sakit kepala akut, bahkan yang mungkin paling buruk selama hidup Anda, karena itu adalah gejala stroke.

    Dari sebuah studi yang melibatkan 588 pasien ditemukan orang yang mengalami sakit kepala sebagai gejala awal stroke yang dialaminya cenderung berusia lebih muda dan memiliki riwayat migrain. Dan lagi-lagi wanitalah yang lebih sering kedapatan sakit kepala disertai stroke dibandingkan pria.

    Sayangnya menurut Dr. Chaturvedi dan rekan-rekannya, orang dewasa muda yang mengalami gejala stroke, termasuk migrain, seringkali salah diagnosis. "Untuk itu ketika mengalami gejala semacam itu, mereka bisa meminta konsultasi dengan pakar neurologi atau menjalani scan MRI otak," sarannya.
  7. Wajah 'murung'. Otot wajah yang melemah secara tiba-tiba di salah satu sisi bisa jadi salah satu gejala stroke. Dokter bisa mengetahuinya dengan meminta Anda tersenyum atau memperlihatkan gigi Anda.

    Tapi jika salah satu sisi wajah tak bergerak, itu bisa berarti Anda terkena stroke.
  8. Kelelahan atau perubahan kondisi mental. Menurut sebuah studi terbaru, wanita pengidap stroke lebih cenderung mengalami kelelahan, tubuhnya melemah, disorientasi dan perubahan status mental.
  9. Cegukan. Biasanya cegukan ini hanyalah gejala minor pada pasien stroke. Tapi jika strokenya menyerang bagian otak yang berfungsi mengatur sistem pernapasan, maka hal ini dapat memicu cegukan tiba-tiba yang tak kunjung reda. Gejala ini lebih banyak ditemukan pada pasien wanita.
  10. Sesak napas atau palpitasi jantung (detak jantung yang abnormal). Sebuah studi mengungkapkan gejala yang satu ini lebih sering dialami oleh wanita.

 

 

Konspirasi Kemakmuran untuk Mengkudeta Dominasi Kapitalisme Global

Sumber : http://strategimanajemen.net/2013/09/15/konspirasi-kemakmuran-untuk-mengkudeta-dominasi-kapitalisme-global/#more-1343

Salju tengah turun dengan deras ketika seorang pria paruh baya tampak berdiri di sudut sebuah perpustakaan di kotanya. Pria paruh baya itu berambut ikal, dengan janggut dan brewok yang memenuhi sekujur dagunya.

Diantara rak-rak buku dgn koleksi ribuan buku, ia tampak menatap tajam cover bukunya yang baru saja ia rilis. Sambil mengelus-elus brewoknya yang tebal, ia menatap cover buku itu dengan bahagia.

Ia layak bangga, sebab karyanya itu kelak dikenang sejarah sebagai salah satu “konspirasi kemakmuran yang paling gemilang dalam melakukan kudeta terhadap dominasi kapitalisme global”. Ia berharap, karyanya itu mampu menghindarkan dunia dari statusiasi ekonomi yang labil.

Cover buku itu bersahaja. Hanya tertulis judulnya : Das Kapital. Dibawahnya tertulis : disusun oleh Karl Marx. Berlin tahun 1869.

Karl Marx, pria brewokan itu mungkin memang layak bersuka cita dengan bukunya itu. Sebab sejarah kelak mencatat : buku itulah yang paling gigih melawan eksploitasi kelas buruh oleh kelas pengusaha kapitalistik.

Maka simaklah kalimat-kalimat berikut yang tertuang dalam karyanya itu. Kaum pekerja selamanya hanya akan jadi sekrup dalam mesin kapitalisme yang terus menggilas, demikian ia pernah menulis.

Kelas pekerja/buruh akan terus jadi alat produksi (tidak beda dengan mesin) yang akan dieksploitasi oleh kaum pebisnis borjouis. Kaum pekerja hanya akan bermakna dalam nomer (nomer induk pegawai acap lebih penting dari nama orang).

Dalam deretan angka nomer induk pegawai itu, kaum buruh manusia lalu terpelanting dalam proses “dehumanisasi” dan “depersonalisasi”. Kaum buruh/pekerja itu diam-diam berubah menjadi “benda mati”, dan disedot “nilai produktivitasnya” demi kemakmuran para juragan bisnis.

Dengan kata lain, setiap tetes keringat kaum buruh/karyawan akan diperas demi akumulasi profit kaum bisnis kapitalis.

Dalam kelas-kelas seminar tentang entrepreneurship, sering diajarkan taktik leverage/daya ungkit. Leverage artinya : kita menggunakan tenaga ratusan orang lain untk menciptakan profit bagi kita sebagai pemilik bisnis.

Karl Marx menulis cara seperti itu tak beda dengan perbudakan. Modern slavery. Dan kaum pekerja yg akan terus jadi budak-budaknya.

Kini, ketika kaum pebisnis kian kapitalistik (ingat praktek outsourcing yang kian marak), kalimat-kalimat Marx itu mungkin tetap bergema.

Lewat buku Das Kapital itu, ia lalu menyodorkan alternatif : socialist economy. Ia menulis sebuah bisnis akan lebih mulia jika 100% sahamnya dimiliki oleh pekerja secara bersama-sama.

Itulah saat ketika tidak ada lagi kelas juragan dan kelas buruh. Sebab semua pekerja bersama-sama memiliki bisnis.

Koperasi mungkin model bisnis yang paling mirip dengan gagasan sosialisme Marx. Dan keadilan bisnis mungkin bisa dipeluk dengan jalan itu.

Sebab, betapa indahnya kalau 100% saham Telkomsel dimiliki oleh koperasi karyawannya.

Betapa elegannya, jika 100% saham Astra International dimiliki oleh koperasi karyawannya.

Dan sungguh, keadilan bisnis akan berkibar-kibar jika 100% saham Indofood, Aqua, dan Bank BCA dimiliki oleh koperasi karyawan mereka.

Karl Marx sudah memimpikan model bisnis seperti itu sejak 140 thn silam. Diantara butiran salju di kota Berlin.

Sungguh, gagasan itulah sejatinya yang layak disebut sebagai “konspirasi kemakmuran”. Sejenis konspirasi yang bisa mengkudeta labilnya ekonomi dunia yang kapitalistik.

Sayang, model bisnis impian seperti itu acap jatuh menjadi utopia (ilusi). Gagal di-ejawantah-kan menjadi realitas. Namun model bisnis seperti itu mungkin layak terus digaungkan. Sebab keadilan bisnis yang hakiki hanya bisa terwujud via jalan tersebut.

Inilah saat munculnya “class-less society” yang pernah diimpikan oleh Karl Max. Saat tiada lagi pertentangan kelas juragan vs kelas buruh. Saat tak ada lagi pembedaan antara kaum entrepreneur yang sok heroik dengan kaum pekerja yang terus ditindas.

Salju terus turun di kota Berlin. Ditemani secangkir kopi hangat, Marx terus merenungi isi bukunya, Das Kapital. Gagasan Marx tentang keadilan bisnis mungkin masih akan terus jadi fatamorgana, terjepit dalam hegemoni kapitalisme global.

Pagi itu, dingin yg membeku kian menyergap kota Berlin. Marx tampak menikmati tegukan terakhir kopi hangatnya.

 

 

RAHASIA SUKSES ORANG JEPANG

Written on April 27, 2011 at 4:15 pm by Sentral Solusi  

1. Kerja Keras

Sudah menjadi rahasia umum bahwa bangsa Jepang adalah pekerja keras. Rata-rata jam kerja pegawai di Jepang adalah 2450 jam/tahun, sangat tinggi dibandingkan dengan Amerika (1957 jam/tahun), Inggris (1911 jam/tahun), Jerman (1870 jam/tahun), dan Perancis (1680 jam/tahun).

Seorang pegawai di Jepang bisa menghasilkan sebuah mobil dalam 9 hari, sedangkan pegawai di negara lain memerlukan 47 hari untuk membuat mobil yang bernilai sama.

Seorang pekerja Jepang boleh dikatakan bisa melakukan pekerjaan yang biasanya dikerjakan oleh 5-6 orang. Pulang cepat adalah sesuatu yang boleh dikatakan “agak memalukan” di Jepang, dan menandakan bahwa pegawai tersebut termasuk “yang tidak dibutuhkan” oleh perusahaan.


2. Malu

Malu adalah budaya leluhur dan turun temurun bangsa Jepang. Harakiri (bunuh diri dengan menusukkan pisau ke perut) menjadi ritual sejak era samurai, yaitu ketika mereka kalah dan pertempuran.

Masuk ke dunia modern, wacananya sedikit berubah ke fenomena “mengundurkan diri” bagi para pejabat (mentri, politikus, dsb) yang terlibat masalah korupsi atau merasa gagal menjalankan tugasnya.

Efek negatifnya mungkin adalah anak-anak SD, SMP yang kadang bunuh diri, karena nilainya jelek atau tidak naik kelas.

Karena malu jugalah, orang Jepang lebih senang memilih jalan memutar daripada mengganggu pengemudi di belakangnya dengan memotong jalur di tengah jalan. Mereka malu terhadap lingkungannya apabila mereka melanggar peraturan ataupun norma yang sudah menjadi kesepakatan umum.


3. Hidup Hemat

Orang Jepang memiliki semangat hidup hemat dalam keseharian. Sikap anti konsumerisme berlebihan ini nampak dalam berbagai bidang kehidupan.

Di masa awal mulai kehidupan di Jepang, mungkin kita sedikit heran dengan banyaknya orang Jepang ramai belanja di supermarket pada sekitar jam 19:30.

Selidik punya selidik, ternyata sudah menjadi hal yang biasa bahwa supermarket di Jepang akan memotong harga sampai separuhnya pada waktu sekitar setengah jam sebelum tutup. Seperti diketahui bahwa Supermarket di Jepang rata-rata tutup pada pukul 20:00.

4. Loyalitas

Loyalitas membuat sistem karir di sebuah perusahaan berjalan dan tertata dengan rapi. Sedikit berbeda dengan sistem di Amerika dan Eropa, sangat jarang orang Jepang yang berpindah-pindah pekerjaan.

Mereka biasanya bertahan di satu atau dua perusahaan sampai pensiun. Ini mungkin implikasi dari Industri di Jepang yang kebanyakan hanya mau menerima fresh graduate, yang kemudian mereka latih dan didik sendiri sesuai dengan bidang garapan (core business) perusahaan.


5. Inovasi

Jepang bukan bangsa penemu, tapi orang Jepang mempunyai kelebihan dalam meracik temuan orang dan kemudian memasarkannya dalam bentuk yang diminati oleh masyarakat.

Menarik membaca kisah Akio Morita yang mengembangkan Sony Walkman yang melegenda itu. Cassete Tape tidak ditemukan oleh Sony, patennya dimiliki oleh perusahaan Phillip Electronics.

Tapi yang berhasil mengembangkan dan membundling model portable sebagai sebuah produk yang booming selama puluhan tahun adalah Akio Morita, founder dan CEO Sony pada masa itu.

Sampai tahun 1995, tercatat lebih dari 300 model walkman lahir dan jumlah total produksi mencapai 150 juta produk.

Teknik perakitan kendaraan roda empat juga bukan diciptakan orang Jepang, patennya dimiliki orang Amerika. Tapi ternyata Jepang dengan inovasinya bisa mengembangkan industri perakitan kendaraan yang lebih cepat dan murah.


6. Pantang Menyerah

Sejarah membuktikan bahwa Jepang termasuk bangsa yang tahan banting dan pantang menyerah. Puluhan tahun dibawah kekaisaran Tokugawa yang menutup semua akses ke luar negeri, Jepang sangat tertinggal dalam teknologi.

Ketika restorasi Meiji (meiji ishin) datang, bangsa Jepang cepat beradaptasi dan menjadi fast-learner. Kemiskinan sumber daya alam juga tidak membuat Jepang menyerah.

Tidak hanya menjadi pengimpor minyak bumi, batubara, biji besi dan kayu, bahkan 85% sumber energi Jepang berasal dari negara lain termasuk Indonesia . Kabarnya kalau Indonesia menghentikan pasokan minyak bumi, maka 30% wilayah Jepang akan gelap gulita.

Rentetan bencana terjadi di tahun 1945, dimulai dari bom atom di Hiroshima dan Nagasaki , disusul dengan kalah perangnya Jepang, dan ditambah dengan adanya gempa bumi besar di Tokyo, ternyata Jepang tidak habis.

Dalam beberapa tahun berikutnya Jepang sudah berhasil membangun industri otomotif dan bahkan juga kereta cepat (shinkansen) .

Mungkin cukup menakjubkan bagaimana Matsushita Konosuke yang usahanya hancur dan hampir tersingkir dari bisnis peralatan elektronik di tahun 1945 masih mampu merangkak, mulai dari nol untuk membangun industri sehingga menjadi kerajaan bisnis di era berikutnya.

Akio Morita juga awalnya menjadi tertawaan orang ketika menawarkan produk Cassete Tapenya yang mungil ke berbagai negara lain. Tapi akhirnya melegenda dengan Sony Walkman-nya.

Yang juga cukup unik bahwa ilmu dan teori dimana orang harus belajar dari kegagalan ini mulai diformulasikan di Jepang dengan nama shippaigaku (ilmu kegagalan).


7. Budaya Baca

Jangan kaget kalau Anda datang ke Jepang dan masuk ke densha (kereta listrik), sebagian besar penumpangnya baik anak-anak maupun dewasa sedang membaca buku atau koran.

Tidak peduli duduk atau berdiri, banyak yang memanfaatkan waktu di densha untuk membaca. Banyak penerbit yang mulai membuat man-ga (komik bergambar) untuk materi-materi kurikulum sekolah baik SD, SMP maupun SMA.

Pelajaran Sejarah, Biologi, Bahasa, dsb disajikan dengan menarik yang membuat minat baca masyarakat semakin tinggi. Budaya baca orang Jepang juga didukung oleh kecepatan dalam proses penerjemahan buku-buku asing (bahasa inggris, perancis, jerman, dsb).

Konon kabarnya legenda penerjemahan buku-buku asing sudah dimulai pada tahun 1684, seiring dibangunnya institute penerjemahan dan terus berkembang sampai jaman modern. Biasanya terjemahan buku bahasa Jepang sudah tersedia dalam beberapa minggu sejak buku asingnya diterbitkan.


8. Kerjasama Kelompok

Budaya di Jepang tidak terlalu mengakomodasi kerja-kerja yang terlalu bersifat individualistik. Termasuk klaim hasil pekerjaan, biasanya ditujukan untuk tim atau kelompok tersebut.

Fenomena ini tidak hanya di dunia kerja, kondisi kampus dengan lab penelitiannya juga seperti itu, mengerjakan tugas mata kuliah biasanya juga dalam bentuk kelompok.

Kerja dalam kelompok mungkin salah satu kekuatan terbesar orang Jepang. Ada anekdot bahwa “1 orang professor Jepang akan kalah dengan satu orang professor Amerika, namun 10 orang professor Amerika tidak akan bisa mengalahkan 10 orang professor Jepang yang berkelompok”.

Musyawarah mufakat atau sering disebut dengan “rin-gi” adalah ritual dalam kelompok. Keputusan strategis harus dibicarakan dalam “rin-gi”.


9. Mandiri

Sejak usia dini anak-anak dilatih untuk mandiri. Bahkan seorang anak TK sudah harus membawa 3 tas besar berisi pakaian ganti, bento (bungkusan makan siang), sepatu ganti, buku-buku, handuk dan sebotol besar minuman yang menggantung di lehernya.

Di Yochien setiap anak dilatih untuk membawa perlengkapan sendiri, dan bertanggung jawab terhadap barang miliknya sendiri. Lepas SMA dan masuk bangku kuliah hampir sebagian besar tidak meminta biaya kepada orang tua.

Biasanya mereka mengandalkan kerja part time untuk biaya sekolah dan kehidupan sehari-hari. Kalaupun kehabisan uang, mereka “meminjam” uang ke orang tua yang nantinya akan mereka kembalikan di bulan berikutnya.


10. Jaga Tradisi & Menghormati Orang Tua

Perkembangan teknologi dan ekonomi, tidak membuat bangsa Jepang kehilangan tradisi dan budayanya. Budaya perempuan yang sudah menikah untuk tidak bekerja masih ada dan hidup sampai saat ini.

Budaya minta maaf masih menjadi reflek orang Jepang. Kalau suatu hari Anda naik sepeda di Jepang dan menabrak pejalan kaki, maka jangan kaget kalau yang kita tabrak malah yang minta maaf duluan.

Sampai saat ini orang Jepang relatif menghindari berkata “tidak” apabila mendapat tawaran dari orang lain. Jadi kita harus hati-hati dalam pergaulan dengan orang Jepang karena “hai” belum tentu “ya” bagi orang Jepang.

Pertanian merupakan tradisi leluhur dan aset penting di Jepang. Persaingan keras karena masuknya beras Thailand dan Amerika yang murah, tidak menyurutkan langkah pemerintah Jepang untuk melindungi para petaninya.

Kabarnya tanah yang dijadikan lahan pertanian mendapatkan pengurangan pajak yang signifikan, termasuk beberapa insentif lain untuk orang-orang yang masih bertahan di dunia pertanian. Pertanian Jepang merupakan salah satu yang tertinggi di dunia.

 

 
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. ARTIKELIUS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger