Mengerti arti SWDKLLJ di STNK Anda

Ayo Tahu Hak Kita . . . Mengerti SWDKLLJ April 5, 2011

 

 

.

 

SWDKLLJ adalah kepanjangan dari : Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

 

Seperti yang secara leterlek terbaca pada kepanjangannya, sumbangan ini sifatnya WAJIB dan dibayarkan berbarengan dengan saat kita membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau yang biasa kita sebut “Bayar STNK”. Nah sesuai dengan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 tarifnya untuk pengendara Roda Dua/ Biker adalah Rp 35.000,- per tahun

.

SWDKLLJ itu apa sih?

.

Ok walaupun banyak blog dan website sudah membahasnya, tapi gak ada salahnya juga mengulang . Secara gampangnya SWDKLLJ merupakan sebuah PREMI ASURANSI kecelakaan Jalan. nah Kalo kita sudah melakukan kewajiban membayar Premi Asuransi Berarti kita memiliki HAK dong mendapatkan KLAIM ASURANSI ??

.

Betuuuuull ??  Naaahh ini yang disinyalir banyak yang nggak ngerti . Bukan Hanya mengerti apa itu SWDKLLJ, akan tetapi mengerti juga bagaimana cara mengurus Klaim Asuransi ini.

.

.

Kanapa Hal ini tidak tidak banyak diketahui ?? ada banyak Hal . . .

.

Minimnya Sosialisasi Pihak Jasa Raharja dan anggapan mengurus Klaim asuransi itu sulit karena harus berhadapan dengan urusan Birokrasi.

.

Padahal klaim yang menjadi Hak pengguna jalan raya termasuk lumayan bisa membantu meringankan beban lho.

.

Santunan Meninggal Dunia 25 Juta, santunan Catat tetap (maksimal) 25 Juta, dan Biaya Rawat (maksimal) 10 Juta

padahal menurut Jasa Raharja, pengurusannya tidak sulit lho.

.

Berikut tmcblog copy kan dari website Jasa Raharja ,

 

.

1. CARA MEMPEROLEH SANTUNAN

  • Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat
  • Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan :
    • Laporan Polisi tentang kecelakaan Lalu Lintas dari Unit Laka Satlantas Polres setempat dan atau dari instansi berwenang lainnya.
    • Keterangan kesehatan dari dokter / RS yang merawat.
    • KTP / Identitas korban / ahli waris korban.
    • Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-cuma

2. BUKTI LAIN YANG DIPERLUKAN

  • Dalam hal korban luka.luka
    • Kuitansi biaya rawatan dan pengobatan yang asli dan sah.
  • Dalam hal korban meninggal dunia
    • Surat kartu keluarga / surat nikah ( bagi yang sudah menikah )

3. KETENTUAN LAIN YANG PERLU DIPERHATIKAN

  • Jenis Santunan
    • Santunan berupa penggantian biaya rawatan dan pengobatan (sesuai ketentuan)
    • Santunan kematian
    • Santunan cacat tetap
  • Ahli Waris
    • Janda atau dudanya yang sah.
    • Anak-anaknya yang sah.
    • Orang tuanya yang sah
  • Kadaluarsa
    Hak santunan menjadi gugur / kadaluwarsa jika : 
    • Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
    • Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hak dimaksud disetujui oleh jasa raharja

 

Share this article :
 

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. ARTIKELIUS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger